kanalhukum.co.Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan praktik shadow banking. Dalam kasus tersebut Indosurya menggunakan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas.“Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK,” kata Teten.
Lantas apa yang dimaksud dengan shadow banking? Praktik perbankan bayangan atau shadow banking di Indonesia ternyata sudah lama berkembang. Tetapi kini pemerintah maupun regulator hingga kini belum menumpas kegiatan keuangan ilegal tersebut.
Shadow Banking adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan non-bank di luar ruang lingkup regulator federal. Kegiatan yang dilaksanakan oleh shadow banking tidak mendapatkan pengawasan dan terhindar dari regulasi otoritas sektor perbankan.
Adapun aktivitas yang dikategorikan sebagai shadow banking, di antaranya bank investasi, pemberi pinjaman hipotek, pasar uang, perusahaan asuransi, dana lindung nilai, dana ekuitas swasta, dan pemberi pinjaman bayaran. Aktivitas tersebut merupakan sumber pinjaman yang signifikan serta mengalami pertumbuhan dalam perekonomian.
Praktik perbankan bayangan atau shadow banking di Indonesia ternyata sudah lama berkembang. Tetapi kini pemerintah maupun regulator hingga kini belum menumpas kegiatan keuangan ilegal tersebut.
International Monetary Fund menyebut penamaan shadow banking diciptakan oleh seorang ekonom bernama Paul McCulley dalam orasi di simposium keuangan tahun 2007 yang diselenggarakan oleh Kansas City Federal Reverse Bank. Istilah ini merujuk pada lembaga keuangan non bank yang memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.
Dikutip dari laman tempo.co, para pelaku instansi keuangan tersebut sebagian besar meminjam dana dari pasar uang dan untuk membeli aset dengan nilai lebih panjang. Sayangnya, lantaran mereka tidak tunduk kepada peraturan perbankan termasuk dalam hal peminjaman uang darurat dan asuransi. Maka mereka berada dalam situasi yang disebut dengan perbankan bayangan.
Sementara itu, Dewan Stabilitas Keuangan (Financial Stability Board), sebuah organisasi otoritas keuangan serta pengawas lembaga keuangan internasional mendefinisikan shadow banking secara lebih luas. Institusi keuangan akan mengambil saldo dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak lain atau dikenal dengan istilah intermediasi kredit.
Adapun empat faktor utama dari intermediasi kredit, antara lain:
- Transformasi jatuh tempo (maturity transformation), yaitu memperoleh dana jangka pendek untuk dipergunakan dalam investasi jangka panjang.
- Transformasi likuiditas (liquidity transformation), adalah sebuah konsep yang membutuhkan uang tunai untuk membeli aset dengan tingkat penjualan lebih rumit seperti pinjaman.
- Leverage, adalah teknik meminjam dana untuk membeli aset tetap supaya meningkatkan peluang keuntungan investasi.
- Transfer risiko kredit (credit risk transfer), artiya mengambil risiko peminjam dan memberikannya ke pihak lain.