kanalhukum.co. Dalam kajian hukum dikenal dengan istilah belsuit. Besluit sendiri berasal bahasa Belanda, yang berarti “Keputusan” atau “Peraturan”. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum dan pemerintahan di negara-negara yang menggunakan bahasa Belanda atau yang pernah di jajah Belanda seperti Indonesia.
Belsuit bisa diartikan sebagai keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau badan pemerintah tertentu yang memiliki kekuatan hukum dan efek resmi di dalam suatu negara. Besluit sering kali digunakan untuk mengatur atau mengatur pelaksanaan undang-undang, menetapkan aturan dan regulasi baru, atau menentukan kebijakan tertentu yang berhubungan dengan masalah sosial, ekonomi, dan politik.
Biasanya Besluit dibuat setelah melalui proses konsultasi dan pertimbangan dengan para ahli terkait dan melibatkan publik melalui konsultasi publik. Besluit biasanya diumumkan secara resmi melalui media dan publik dapat mengaksesnya di website pemerintah atau kantor yang bertanggung jawab atas penerbitannya.
Ada beberapa macam Belsuit seperti peraturan pemerintah, keputusan menteri, atau kebijakan dari badan pemerintah tertentu. Belsuit memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam situasi yang diatur oleh belsuit tersebut.
Biasanya Besluit dibuat setelah melalui proses konsultasi dan pertimbangan dengan para ahli terkait dan melibatkan publik melalui konsultasi publik.
Besluit adalah produk norma yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang bersifat umum, bersifat abstrak, dan terus menerus. Di Indonesia konsep ini dikenal luas dan telah lama digunakan untuk Keputusan termasuk Keputusan Presiden.
Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Perihal Undang-Undang mengatakan bahwa istilah “keputusan” dan “peraturan’ mengatakan bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan yaitu :
Pertama, keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak ( general and abstract ) biasanya bersifat mengatur ( regeling ),
Kedua, keputusan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘ vonis ‘ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.
Jimly menyatakan bahwa produk keputusan digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah Agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.