Genap memasuki 10 tahun sudah Pensiunan PT. Bank BRI (Persero) telah memperjuangkan haknya untuk mendapatkan hak pensiun berupa Pesangon yang menjadi impian untuk kesejahteraan dihari tua saat menunggu senja.
Harapan atas hak pensangon bagi para pekerja yang memasuki usia pensiun mulai bersinar terang dengan adanya kesepakatan tertanggal 18 September 2013 silam, dimana pada massa itu Bpk. Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT. Bank BRI (Persero) bersama-sama dengan perwakilan para pensiunan Bpk. Ag. Kabul Sutrisno telah membuat kesepakatan untuk memberikan seluruh hak-hak pekerja pensiunan PT. Bank BRI (Persero) dengan 4 point kesepakatan.
1. Pada Prinsipnya BRI akan membayarkan Pesangon sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Jo Pasal 167 ayat (3) berikut penjelasanya.
2. Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan petunjuk pelaksanaan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk dijadikan dasar hukum atas pembayaran Pesangon yang dimaksud dalam butir 1.
3. BRI berupaya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI sesuai dengan kesepakatan ini agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi RI memberikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud.
4. Untuk itu, Perwakilan Pensiunan di setiap wilayah/daerah untuk mendorong Dinas Ketenagakerjaan setempat agar membantu kepentingan Pensiunan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Namun meskipun telah terdapat adanya 4 point kesepakatan, sampai dengan saat ini belum ada realisasi pembayaran hak pensiun berupa uang pesangon yang menjadi harapan para pensiunan PT. Bank BRI (Persero) dihari tuanya, tentu permasalahan ini adalah sebuah gambaran memang hak pekerja baik itu pekerja BUMN ataupun pekerja swasta lainnya sama-sama mempunyai kerentanan dan tidak ada jaminan hak yang kuat meskipun telah diatur dalam UUD, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan jaminan hukum lainnya.
Namun meskipun telah terdapat adanya 4 point kesepakatan, sampai dengan saat ini belum ada realisasi pembayaran hak pensiun berupa uang pesangon
Dan jika kita ingin berbicara soal pengabdian maka tidak perlu diragukan lagi, karena para pensiunan PT. Bank BRI (Persero) adalah orang-orang yang telah mengorbankan seluruh hidupnya untuk PT. Bank BRI (Persero), namun sangat disayangkan, prihatin dan juga sangat sedih, karena masih banyak sekali Pensiunan PT. Bank BRI (Persero) yang bersama-sama dengan Bpk. Ag. Kabul Sutrisno belum mendapatkan haknya sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 156 Jo Pasal 167 (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga tertuang sejara jelas dalam kesepakatan tertanggal 18 September 2013.
Beberapa hari lalu kita semua mendapatkan informasi telah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT. Bank BRI (Persero) dimana dalam RUPST tersebut menyetujui Susunan Komisaris dan Direksi Bank BRI, tentu berita ini adalah sebuah angin segar dan vitamin bagi pensiunan PT. Bank BRI (Persero) agar Komisaris dan Direksi PT. Bank BRI (Persero) dapat memberikan hak pesangon pensiunan PT. Bank BRI (Persero) yang tersebar diseluruh kota di Indonesia.
Karena semangat lahirnya BUMN adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan karena hal tersebut maka sudah sewajarnya Bpk. Erick Tohir selaku Menteri BUMN yang pada saat ini sedang melakukan perbaikan diseluruh BUMN dapat juga merespon permasalahan ini agar dapat segerad diselesaikan terkhusus soal dana pensiun.
Dan dengan adanya semangat baru untuk perbaikan tentu pengurus baru di PT. Bank BRI (Persero) juga dapat mewujudkan seluruh perbaikan dengan memberikan hak atas pensiunan PT. Bank BRI (Persero) berupa pesangon yang berlum direalisasikan dan diselesaikan.
R. Andi Wijaya
Parktisi hukum Tinggal di Jakarta