kanalhukum.co. Omnibus Law kesehatan sedang dibahas oleh DPR. Untuk itu diperlukan partisipasi dari masyarakat sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Beberapa organisasi menolak rancangan Undang-undang ini.
Hal itu dikemukakan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi pembahasan tentang Omnibus Law Bidang Kesehatan yang mendapatkan beragam tanggapan. “Itu sangat wajar. Menunjukkan bahwa ada banyak kepentingan di bidang kesehatan. Tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah, dokter dan tenaga kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi, dan yang tidak kalah pentingnya pengusaha. Karena itu, pembahasan RUU di bidang ini akan menyita perhatian luas,” ujar Saleh Daulay dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya Saleh mengatakan, partisipasi itu bisa melalui jalur akademik lewat seminar, diskusi, Focus Group Discussion (FGD) di kampus-kampus. Selain bisa juga melalui audiensi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Menurut Saleh, kalau dibaca di dalam prolegnas, memang ada rencana pembahasan beberapa UU bidang kesehatan. Dalam prolegnas yang telah disepakati, setidaknya ada RUU pengawasan obat dan makanan, RUU pendidikan Kedokteran, RUU sistem kesehatan nasional, RUU kefarmasian, dan RUU Wabah. “Kalau semua RUU itu dibahas sekaligus, bisa jadi formulasinya dalam bentuk omnibuslaw. Meski harus diakui bahwa kami belum mendapatkan informasi resmi terkait hal itu. Fraksi PAN pun masih melakukan kajian mendalam,” katanya.
Namun dirinya memastikan, pihaknya tak ingin pembahasan semua RUU bidang kesehatan ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Karena itu, pihaknya sudah menerima audiensi berbagai kalangan. Organisasi profesi, ikatan apoteker, perawat, dan bidan. “Kami mau mendengar apa pandangan mereka. Kami juga membuat diskusi resmi. Kemarin, misalnya, kami membahas RUU pengawasan obat dan makanan. Mengundang pihak terkait dan berkepentingan,” sambungnya.
Lima organisasi profesi kesehatan dalam konferensi persnya di Jakarta (26/9/2022), lalu menolak Onmibus Law kesehatan ini dengan tegas. Kelima organisasi itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Salah satu alasannya karena selama ini undang-undang terkait kesehatan, seperti UU Praktik Kedokteran, Keperawatan, Tenaga Kesehatan, dan Kebidanan sudah berjalan dengan baik.
Meskipun menuai pro dan kontra, draf dari Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law kesehatan masih belum secara lengkap dirilis. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyarankan bahwa jika draf sudah ada para dokter dan organisasi profesi bisa berdiskusi dengan pemerintah dan DPR.