kanalhukum.co. Masukan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi bahan pertimbangan Komisi I DPR dalam memperkaya rekomendasi revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (RUU ITE). Salah satu yang dipaparkan BSSN adalah keterlibatannya dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi lTE.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari akan mempertimbangkan sekaligus membahas lebih lanjut pada pertemuan mendatang. “Kepala BSSN menyampaikan beberapa hal teknis yang sering terjadi dalam penanganan insiden siber. Sesungguhnya kami akan lihat dahulu (masukan tersebut pada agenda selanjutnya),” ungkap Kharis di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. Ia mengatakan mendukung keputusan Pimpinan Komisi I DPR untuk membahas lebih lanjut penguatan peran BSSN dalam tahap penyidikan kasus terkait Teknologi ITE. Menurutnya butuh ada sinkronisasi peraturan agar implementasinya tidak menimbulkan polemik.
“Kita sangat pengen peran BSSN masuk ke dalam (perubahan) undang-undang ini. Namun kita mesti pastikan melalui sinkronisasi dengan aturan yang lainnya. Ini penting supaya tidak bertentangan. Jadi konsekuensi legal juga enggak memberatkan,” ungkap Farhan. Untuk itu, ia menyampaikan Komisi I DPR akan membahas lebih lanjut rekomendasi BSSN dalam agenda rapat Komisi I DPR pada Senin (28/8/2023) mendatang.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 43, pegawai yang terlibat dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian bidang komunikasi dan informatika.
Untuk itu Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian meminta Komisi I DPR mempertimbangkan BSSN ikut ambil peran dalam penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka dari itu, BSSN menyampaikan rekomendasi tersebut untuk dijadikan pertimbangan ( revisi) dalam perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.