kanalhukum.co. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memburu aset obligir BLBI. Adanya perbedaan hitungan yang diklaim oleh dari obligor satgas menyebabkan proses penagihan berjalan lambat. Untuk itu pemerintah akan memperpanjang tugas Satgas BLBI. Hal tersebut dikarenakan satgas tidak sekadar bertugas melakukan penagihan, namun juga fokus melakukan penentuan posisi hukum bagi para obligor.
“Sekarang (Satgas BLBI) masuk fase-fase yang lebih kompleks karena masalahnya ada perbedaan hitungan antara yang kami miliki dengan klaim dari obligor yang mau membayar. Misalnya, kami nyatakan ini punya utang Rp5 triliun, dia (debitur/obligor) hanya Rp4 triliun berdasarkan hitungan dia. Ini juga menghambat karena kami kalau langsung setuju itu tidak boleh, tetapi kalau kami menunda terus, dia tidak mau bayar. Ini sedang dicarikan jalan keluarnya,” kata Mahfud di Jakarta.
Untuk itu Mahfud MD memastikan akan memperpanjang masa kerja satgas BLBI ini yang sebenarnya berakhir di akhir tahun ini. “Insyaallah akan diperpanjang, BLBI Insyaallah diperpanjang karena penting,” tambahnya.
Mahfud juga menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan ada debitur/obligor yang mengalihkan aset-asetnya selama masa penagihan berlangsung. “Ada juga obligor-obligor yang mengalihkan asetnya ketika masalah ini mengambang, (aset itu) sudah berpindah ke saudaranya, ke anaknya, atau ke orang lain. Ada juga yang menetap ke luar negeri,” ujarnya.
PP 28 Tahun 2022
Menkopolhukam memperingatkan para debitur/obligor soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Maka jika mereka yang mangkir dari kewajibannya dan tidak kooperatif untuk membayar utang bakal kena sanksi. Adapun sanksi tersebut antara lain pencabutan paspor, penutupan akses ke perbankan, pembekuan rekening bank, hingga pembatasan terhadap bisnis.
“Itu sudah ada PP-nya, PP Nomor 28 Tahun 2022. Itu nanti akan secara bertahap diterapkan sampai sekurang-kurangnya menjadi jelas siapa yang punya utang berapa dan kapan harus membayar dengan apa,” kata Menkopolhukam.
Satgas BLBI yang terdiri dari beberapa kementerian/lembaga. Mereka bekerja sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023. Sejak mulai bertugas pada Juni 2021 sampai Mei 2023 at berhasil menagih sekitar Rp30,66 triliun uang negara dari para obligor/debitur BLBI.***