kanalhukum.co. Pengacara pengacara dari terdakwa perkara dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G. Maqdir Ismail akan diperiksa pihak Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengembalian uang Rp27 miliar oleh piahk swasta terkait kasus tersebut. Ia menyatakan dirinya siap datang ke Gedung Bundar Jampidsus hari Kamis (13/7). Pernyataan Maqdir menurut penyidik Kejagung menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo
“Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an,” kata Maqdir. Pengacara dari terdakwa korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan ini diperiksa terkait pernyataannya. Sebelumnya Maqdir menyebut akan mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara kasus tersebut.
Pernyataan Maqdir menurut penyidik Kejagung menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan. Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memanggil ulang Maqdir Ismail untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak bisa hadir pada Senin (10/7). “(Pemeriksaan) Ditunda, Kamis (13/7),” kata Ketut di Jakarta, Senin.
Sudah Ada Enam Terdakwa
Hingga saat ini Kejagung telag menetapkan delapan orang tersangka dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 . Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Ada enam orang yang telah menjadi terdakwa. Sedangkan 2 orang masih berstatus tersangka.
Para terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
Kemudian ada Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. Dan yang paling akhir adalag mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).