KANALHUKUM.CO. Kasus megakorupsi tataniaga timah IUP Timah terus bergulir. Terbaru Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017–2022 Erzaldi Rosman Djohan (ERD). Pemeriksaan terhadapnya dalam rangka untuk memperkuat bukti-bukti.
Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut ada empat orang lagi yang diperiksa sebagai saksi. Selain ERD ada HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. Kemudian PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk). Dan terakhir adalah HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
“Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut.
Gubernur Babel Tiga Orang
Adapun pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut terkait dengan tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN). TN sendiri adalah beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). TN merupakan salah satu dari 21 orang tersangka korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun akibat rusaknya lingkungan.
Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening. Kemudian juga telah menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai. Ada pula penyitaan terhadap 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
Untuk enam smelter yang disita akan ditindaklanjuti pengelolaannya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.