KANALHUKUM.CO. Tiga orang akan dilantik secara permanen menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen pada Senin (8/1) hari ini. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Pelantikan ketiga anggota MKMK ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.
“Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo. Akan hadir juga Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya Minggu (7/1). Menurut Fajar ketiganya akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari hingga 31 Desember 2024.
Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. adalah salah satu Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode pertama pada era Reformasi. Pada 5 Januari 2015, Palaguna kembali terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk periode 2015-2020 dari unsur Pemerintah.
Sedangkan Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH adalah mantan Rektor Universitas Andalas. Sekedar informasi Yuliandri pernah menjadi bagian dari panitia seleksi calon anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020. Pada 2015, ia pun sempat lolos 2 besar seleksi calon Hakim MK. Namun Presiden Jokowi lebih memilih I Dewa Gede Palguna. Yuliandri dipilih karena merupakan ahli hukum tata negara yang intens dalam melakukan kajian tentang peradilan konstitusi. Ia pun dinilai mempunyai rekam jejak yang bagus.
Adapun Ridwan Mansyur adalah Hakim MK yang baru saja dilantik yaitu pada 9 Desember 2023. Ia berasal dari usulan Mahkamah Agung. Ia dipilih menjadi Anggota MKMK sebagai perwakilan Hakim MK. Masa jabatannya sebagai Hakim MK yang baru saja dimulai justru menjadi pertimbangan.
Pembentukan MKMK
Menengok ke belakang Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen telah diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12/2023).
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporannya tercatat. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat dilihat pada menu Peradilan di laman resmi MK.