kanalhukum.co. Permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 berkaitan penghitungan keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan di legislatif dikabulkan Mahkamah Agung. Uji materi yang diajukan adalah menggugat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan,” demikian bunyi amar putusan MA dengan nomor 24 P/HUM/2023. Keputusan tersebut diambil pada Selasa (29/8) oleh ketua majelis Hakim Irfan Fachruddin dan selaku anggota majelis ialah Cerah Bangun dan Yodi Martono
Pemohon meminta uji materi yang mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan, yang dalam hal perhitungan itu menghasilkan angka pecahan.
“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” demikian bunyi pasal tersebut.
Para pemohon menilai pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Oleh karena itu, para pemohon meminta pasal a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pembulatan ke atas dalam hal penghitungan menghasilkan angka pecahan.
Para peserta uji materi tersebut terdiri atas Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Mereka mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke MA pada tanggal 5 Juni 2023. Permohonan uji materi itu terdata masuk pada tanggal 13 Juni 2023 dan terdistribusi pada tanggal 7 Agustus 2023. Dengan demikian, proses pemutusan Perkara Nomor 24 P/HUM/2023 tersebut selama 23 hari.