kanalhukum.co. Kepuasan Publik terhadap penegakan hukum di Indonesia meningkat tipis. Jika tahun lalu angkanya 51,5 persen untuk tahun ini naik menjadi 55,1 persen. Namun hal ini belum dapat menyamai raihan tertinggi yang dicapai pada Januari 2022 yakni di angka 65,9 persen. Data tersebut didapat dari hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 25 Januari-4 Februari 2023 tentang kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah di sektor penegakan hukum.
Berdasarkan survei, apresiasi terhadap kinerja di bidang hukum ditopang oleh persepsi masyarakat terhadap penuntasan kasus hukum seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba. Hal ini tercermin dari angka kepuasan terhadap aspek tersebut yang tertinggi, yakni 55,2 persen, angka ini naik tipis dari 54,8 persen pada Oktober 2022.
Selain itu, kepuasan publik pada aspek menuntaskan kasus kekerasan oleh aparat dan kasus pelanggaran HAM juga berada di angka 51,1 persen, naik cukup signifikan dari 45,8 persen pada Oktober 2022.
Namun demikian, tiga aspek lain yang disurvei angka kepuasannya masih berada di bawah 50 persen, yakni memberantas suap dan jual-beli kasus hukum (37,9 persen), memberantas KKN (48 persen), dan menjamin perlakuan yang sama kepada semua warga (49,3 persen)
Berdasarkan survei, apresiasi terhadap kinerja di bidang hukum ditopang oleh persepsi masyarakat terhadap penuntasan kasus hukum seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba.
Survei litbang Kompas tersebut juga mencatat lepuasan publik di sektor penegakan hukum pun tertinggal dibandingkan dua sektor lainnya yang turut disurvei. Survei mencatat, kepuasan publik di sektor politik dan keamanan mencapai 79,2 persen, kesejahteraan sosial (77,3 persen), dan perekonomian (53,5 persen).
Dalam jajak pendapat ini melibatkan 1.202 responden yang diambil dari 38 provinsi di Indonesia. Survei yang berlangsung 25 Januari-4 Februari 2023 berlangsung melalui wawancara tatap muka, sedangkan sampel dipilih secara acak menggunakan sistematis bertingkat. Menggunakan metode itu memiliki kepercayaan publik 95 persen, dengan margin of error kurang lebih 2,83 persen.