KANALHUKUM.CO. Kepolisian Republik membentuk Tim Khusus yang mengawal masalah perburuhan, ketenagakerjaan, dan sengketa-sengketa yang ada. Adapun tujuan dari timsus ini adalah fokus untuk membela serta melindungi para pekerja dari tindak pidana yang merugikan. Selain membentuk timsus, Polri juga mengangkat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo apa yang dilakukan jajarannya adalah komitmen dalam mengawal masalah-masalah perburuhan di Indonesia. “Saat ini sudah berjalan. Akan terus kami kembangkan untuk mengawal terkait dengan masalah-masalah yang terjadi di keluarga besar atau terkait dengan perburuhan, ketenagakerjaan, dan sengketa-sengketa yang ada. Sehingga kemudian semuanya bisa berjalan dengan tertib dan hak buruh bisa diperjuangkan,” katanya di Jakarta, Rabu (1/5).
Menanggapi penunjukan Presiden KSPSI, Sigit menyebut hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Kapolri dan serikat buruh dalam rangka mengawal masalah terkait ketenagakerjaan. “Saya ucapkan selamat dan kita harapkan tentunya menjadi hadiah spesial untuk teman-teman buruh. Sehingga ke depan kesejahteraan buruh, apa yang diperjuangkan buruh, keselamatan buruh dan hal-hal lain yang tentunya saat ini diperjuangkan bisa dikomunikasikan dengan baik, dan tentunya harapan kita buruh semakin sejahtera,” tambahnya.
Staf Ahli
Andi Gani Nena Wea sebagai staf ahli Kapolri bidang ketenagakerjaan sudah berdasarkan hasil kesepakatan bersama federasi dan serikat pekerja. Penunjukan Adni sebagai staf khusus lanjut Kapolri, nantinya bertugas memberikan informasi dan masukan secara komprehensif dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pemberi kerja. “Tentunya ini bukan hal tidak bisa diselesaikan, namun tentunya kami juga butuh ada informasi, masukan, sehingga kemudian secara komprehensif bisa membantu menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada,” ujarnya.
Sigit juga menjelaskan bahwa timsus dan staf ahli Kapolri untuk membantu tugas Polri selaku pemelihara keamanan, ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta penegakan hukum. Selain itu juga bertugas dalam memberikan pengawalan dan perlindungan kepada buruh.
“Di sisi lain, juga karena memenuhi tugas memelihara harkamtibmas dan juga melakukan penegakan hukum tentunya mudah-mudahan peran Polri dalam mengawal, menjaga dan melindungi teman-teman buruh bisa berjalan dengan lebih baik,” ujarnya.