kanalhukum.co. Ada lima poin dalam menentukan siapa bakal menjadi pendamping Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 mendatang. Namun untuk kewenangannya sendiri ditentukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati dan ganjar sendiri sebagai capres yang diusung partai berlambang banteng ini.
“Pembobotan dalam menentukan bakal cawapres Mas Ganjar ada banyak timbangan,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah di Jakarta, Selasa. Kemudian Said menjelaskan lima poin pertimbangan tersebut yang dimaksud adalah pertama, watak ideologis yang menunjukkan keberpihakan-nya terhadap kepentingan nasional. Kedua mampu merepresentasikan aspek kewilayahan, latar belakang, rekam jejak, jiwa kerakyatan dan kenegaraannya.
Kemudian ketiga adanya elektabilitas untuk mendongkrak kemenangan. Keempat ada unsur bonding-nya dengan Mas Ganjar, sebab tidak bisa “kawin paksa”. Dan yang kelima adalah daya dukung politik kepartaian.
Dia menjelaskan kewenangan siapa yang akan mendampingi Ganjar di Pilpres 2024, secara organisasi harus dibicarakan melibatkan banyak pihak. Ketua Umum PDIP dibantu Puan Maharani dan Prananda Prabowo, terus membangun komunikasi politik dengan para ketua umum partai-partai.
Pertemuan TPN Ganjar
Menurut kabar hari ini ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo akan menggelar rapat perdana di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut pertemuan tersebut akan membahas pemantapan Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan memperbarui dinamika politik terkini. Namun dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan khusus mengenai cawapres Ganjar.
Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Namun ada kemungkinan KPU memajukan pendafataran tersebut. Majunya tanggal pendaftaran tersebut sampai saat ini masih menjadi bahan perbincangan berbagai pihak. KPU sendiri belum menentukan kapan tanggalnya jika pendaftaran calon presiden dan wakol presiden jadi dimajukan.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.