kanalhukum.co. Gugatan terhadap masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua periode ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan opsi menarik. Menurut Anggota DPR RI Putu Supadma Rudana gugatan tersebut perlu mendapatkan kajian menyeluruh. Dalam gugatan yang dilayangkan seorang mahasiswa itu meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan menjadi maksimal 2 periode.
Putu Supadma menilai gugatan terhadap UU Pemilu terkait masa jabatan anggota dewan tersebut memang belum ada aturannya. Selama ini setiap warga negara berhak menjadi calon legislatif dan belum ada aturan yang mengatur tentang berapa kali maksimal anggota DPR bisa mencalonkan diri.
“Menurut saya, hal ini bisa menjadi opsi yang menarik. Saya pikir tentu harus dibahas lebih menyeluruh, karena memang saat ini keputusan itu diserahkan kepada partai masing-masing (pencalonan Caleg). Menurut saya sudah baik saat ini dan jika kedepannya ada perubahan saya harap semuanya harus menggunakan satu mekanisme yang tepat,” ujar Putu saat ditemui di sela agenda Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta, Selasa (9/8/2023).
Menurutnya jika wacana tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dan aturannya ada dalam undang-undang maka perlu memperhatikan kembali kesempatan bagi perempuan dan anak muda di parlemen.
Dorong Anak Muda di Parlemen
“Jadi kalau memang diatur undang-undang bagus sekali. Namun saat ini kita ketahui batasan itu hanya sebatas wacana. Tentu kita ingin kesempatan itu seluas-luasnya kepada perempuan dan anak muda di parlemen. Justru ujian pada saat kita melaksanakan pesta demokrasi atau Pemilu itu sudah ujian utama sebenarnya. Jadi tentu wacana ini baik. Akan tetapi kita harus menunggu undang-undang atau konstitusi yang menangani ini,” lanjutnya.
Terakhir, pihaknya mengatakan jika wacana tersebut kemudian diatur dalam undang-undang. Maka semua harus mematuhinya. “Memang kesempatan seluas-luasnya untuk setiap warga negara untuk bisa maju, untuk hadir dalam politik juga penting, tapi kembali lagi, jika aturannya ada maka semua akan mengikuti, tapi memang jika hanya sebuah wacana tentunya itu harus dibuat sebuah rumusan undang-undang atau aturan yang mengatur hal itu,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, ia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan, baik DPD, DPRD hingga DPR RI menjadi maksimal 2 periode.