kanalhukum.co. DPR akan melakukan revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah. Hal inilah banyaknya aspirasi-aspirasi terkait kewenangan pemerintah daerah yang kini sudah banyak beralih ke pemerintah pusat. Selain itu ada usulan revisi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut banyaknya aspirasi menjadi alasan saya akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014.Saat ini Komisi II juga sudah menyampaikan usulan ini ke Badan Legislasi DPR.
“Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu kami juga mendengarkan aspirasi-aspirasi terkait otoritas pemerintah daerah yang kini sudah banyak beralih ke pemerintah pusat,” kata Guspardi, kepada wartawan Rabu (4/10). Menurutnya aspirasi yang sama telah banyak pula disampaikan oleh kawan kawan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang datang silih berganti datang ke DPR RI.
”Dimana DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi itu disamakan dengan dinas.Begitu juga terhadap eksistensi daripada DPRD itu sendiri, kalau kami di DPR RI sendiri kan dikatakan pejabat negara sedangkan mereka juga meminta pengakuannya berstatus sebagai pejabat negara atau bagaimana, karena kepala daerahnya disebutkan seperti itu,” kata Guspardi saat ditemui Parlementaria usai menerima audiensi di Gedung Nusantara , Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah akan Masuk Prolegnas
Saat ini, Komisi II DPR RI sedang berupaya melakukan revisi terhadap UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan hak inisiatif dari Komisi II DPR. “Dan usulan revisi itu sudah disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan dan sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujarnya.
Kemudian Guspardi juga berharap dalam waktu dekat Komisi II DPR RI sudah bisa melakukan pembahasan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Hal itu bertujuan agar masalah yang sering terjadi di daerah bisa teratasi melalui revisi UU Pemerintah Daerah
”Kami juga sudah menyikapi bahwa komisi dua sudah mempunyai hak inisiatif untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka menyikapi banyaknya dan silih bergantinya, kawan kawan DPRD Kabupaten, kota dan provinsi mendatangi kami agar dilakukan perevisian itu,” ujarnya. Diakhir, Guspardi berharap dalam waktu dekat Komisi II sudah bisa melakukan pembahasan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 agar masalah yang sering terjadi di daerah bisa teratasi.