kanalhukum.co. Lebih dari 352 perkara pidana yang berhasil diselesaikan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI se Indonesia selama tahun 2022. Ada beberapa penanganan yang menarik perhatian masyarakat seperti kasus ACT, Indra Kenz dan lain sebagainya. Selain itu pihak Kejaksaan juga melaksanakan restorative justice dalam beberapa perkara.
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana melalui persnya. Disebutkan terkait dengan pencapaian yang telah dicapai oleh Bidang Tindak Pidana Umum. Dalam keterangan persnya jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara. Adapun rinciannya adalah Pra Penuntutan berjumlah 160.076 perkara, Penuntutan ada 117.855 perkara, upaya hukum ada 6.489 perkara dan eksekusi ada 68.482 perkara.
Disebutkan pula selama Januari hingga Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum. Ada 129.365 perkara masuk Tahap I, kemudian 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya ada 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi.
Sementara perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi. “Saya selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Saya juga berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas.”, ujar Jaksa Agung Republik Indonesia. Minggu (02/01)
Selain itu ada sejumlah kasus yang menarik perhatian masyarakat sepanjang tahun 2022 diantatanya adalah perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kemudian ada perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya, perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz hingga kasus Ferdi Sambo.