kanalhukum.co. Hasil audit Dana Pensiun (Dapen) BUMN yang akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI. Hal tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dapen BUMN yang merugikan negara sekitar Rp300 miliar.
“Disampaikan oleh Pak Menteri BUMN sekitar Rp300 miliar itu baru perhitungan dugaan awal,” Jaksa Agung Sianitiar Burhanuddin di Jakarta, Selasa. Menurut dia jumlah tersebut akan bisa berkembang, karena audit BPKP belum 100 persen. “Disampaikan oleh Kepala BPKP baru 10 persen perhitungannya, tetapi ini bisa berkembang yang pasti jumlahnya kami tidak bisa menentukan, karena terus akan berkembang, tetapi yang pasti lebih dari 300 miliar,” tambah Burhanuddin.
Setelah penyerahan laporan hasil audit, pihaknya akan melakukan perhitungan bersama-sama dengan BPK untuk mengetahui nilai kerugian negara. “Kami tetap akan mendukung nanti apa yang disampaikan Pak Menteri BUMN. Nanti juga khususnya dalam perhitungan kerugian negara dan tentunya lagi apabila nanti sudah ada penyerahan ke kami, kembali akan menghitung bersama-sama dengan BPK, apa yang harus kami lakukan dan ini adalah pola sinergi kami Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung dan BPKP,” katanya.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pihaknya akan melakukan penelitian dan pendalaman setelah menerima laporan audit ini. Selanjutnya Kejagung akan melakukan klarifikasi dan penyidikan umum. “Ini belum penyidikan, setelah ada penyerahan dalam waktu dekat kami akan mempelajari, mengklarifikasi, bila mana perlu kami langsung melakukan penyidikan umum,” kata Ketut.
Tindak lanjut Audit Dapen BUMN
Sementara itu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut audit dapen BUMN merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri BUMN Erick Thohir. “Jadi yang kami nilai itu akuntabilitasnya, tata kelola dana pensiunnya. Kemudian kami mencoba mengidentifikasi area-area yang beresiko dan memberikan rekomendasi perbaikan,” kata Ateh.
Kementerian BUMN melakukan pengecekan langsung pengelolaan dana-dana pensiun BUMN. Dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 di antaranya atau sekitar 70 persen dalam keadaan sakit. Dari hasil pengecekan itu, Kementerian BUMN meminta BPKP melakukan audit dengan tujuan tertentu. Tahap awal ada empat Dapen BUMN yang diaudit, yakni Inhutani, PTPN, Angkasa Pura 1 dan RNI atau IDFood
Dari empat Dapen BUMN yang diaudit, kata dia, pihaknya mengambil sampling transaksi investasi baru 10 persen dari nilai Rp1,125 triliun. Hasil audit ditemukan transaksi-transaksi investasi dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, dari empat Dapen BUMN tersebut, dua terindikasi ada “fraud” (kecurangan yang merugikan individu, perusahaan dan ekonomi secara luas).
“Jadi kami sudah sampaikan hasil audit ini tanggal 18 September yang lalu. Dan kami sebenarnya sudah memberikan langkah-langkah rekomendasi untuk perbaikan karena tidak semuanya ada indikasi penipuan,” kata Ateh.Terkait temuan itu, kata Ateh, meluangkan waktu untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk melakukan perbaikan-perbaikan agar sistem Dapen BUMN tersebut dapat diperbaiki. “Yang bisa kami lakukan mungkin perbaikan-perbaikan dan mudah-mudahan ada dari dana pensiun ini yang memang masih bisa diperbaiki supaya lebih baik lagi,”ungkapnya.