kanalhukum.co. Langkah aparat hukum untuk menertibkan pendaftaran registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) mendapatkan dukungan dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Dukungan ini diberikan setelah pihak kepolisian melakukan langkah hukum terkait pelanggaran regristasi EMEI.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pihaknya mendukung langkah kepolisian yang dilakukan aparat penegak hukum. “Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia. Hal ini sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa. Budi Arie menjelaskan bahwa saat ini pihak Kepolisian telah melakukan langkah hukum terkait adanya pelanggaran yang terjadi dalam pelanggaran terseburt.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadi. “Kami Komisi III DPR RI mendukung penuh kerja-kerja Bareskrim Polri dalam hal memberantas mafia-mafia illegal yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Dalam kasus ini IMEI Ilegal ini, Bareskrim Polri sudah menangkap 6 tersangka sudah ditangkap. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa.
Ada 191.965 Ponsel Dengan IMEI Ilegal yang Diblokir
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menonaktifkan ponsel atas kasus pelanggaran aturan IMEI tersebut. Selain itu kepolisian juga menangkap enam pelakunya. Diantaranya ada yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan.
Para pelaku secara ilegal mengunggah nomor IMEI ke Centralized Equipment Identity Registration (CEIR), mesin pendaftaran IMEI yang dikelola oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu serta operator seluler.Pihak Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak Oktober 2022. Kemudian melaporkan pelanggaran tersebut secara resmi oleh Kemenperin pada Februari 2023.
Ada enam pelaku yang tertangkap dalam kasus ini. Mereka adalah berinisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian polisi juga mengamankan oknum ASN berinisial F di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea dan Cukai. Kini, Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal yang diblokir.
Pemerintah memberlakukan aturan registrasi IMEI sejak 2020 untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia, baik untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Aturan itu juga dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.