kanalhukum.co. Langkah Kejaksaan Agung republik Indonesia untuk melakukan bersih-bersih BUMN mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. Salah satu yang diapresiasi adalah menetapkan Dirut Waskita Karya sebagai tersangka. Untuk itu ia mendukung langkah Kejagung untuk terus melakukan bersih-bersih BUMN.
Seperti diketahui sebelumnya kasus korupsi di PT Waskita Karya bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada 2022 lalu Kejagung telah melakukan memproses hukum penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast. Kasus itu juga melibatkan Direktur Pemasaran PT Waskita dan pejabat-pejabat lain.
Untuk itu Amin mendukung Kejagung agar dapat mengusut tuntas kasus yang menjerat Dirut Waskita Karya itu sampai ke akar-akarnya. “Kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejagung bisa jadi fenomena ‘gunung es’ di perusahaan konstruksi pelat merah tersebut,” kata Amin kepada media, Senin (1/5/2023).
Selain itu Amin mendesak Kejagung dapat bergerak cepat agar bisa segera melakukan investigasi kemungkinan kasus-kasus penyelewengan lain yang mungkin ada di Waskita. Amin menilai, korupsi di Waskita suatu ironis. “Karena di satu sisi Waskita berulang kali minta dana PMN dari APBN untuk menyehatkan keuangan perusahaan,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Namun, di sisi lain, ada sejumlah oknum-oknum direksi Waskita yang justru menyelewengkan dana perusahaan untuk memperkaya diri. Maka itu, Amin turut mendesak Kementerian BUMN untuk memberi dukungan data. “Dan informasi yang dibutuhkan Kejagung agar PT Waskita Karya khususnya dan BUMN lainnya bersih dari perilaku koruptif pengelolanya,” kata Amin.
Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Tersangka tidak lain Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk mempercepat penyidikan. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 29 April-17 Mei 2023 nanti. ( sumber parlementaria.go.id)