Pertanyaan :
Saya seorang karyawan di sektor swasta. Saya sudah bekerja beberapa tahun tapi belum mendapatkan BPJS. Pertanyaan saya apakah semua pekerja itu harus mendapatkan BPJS dari perusahaan? Kalau belum langkah yang harus diambil seperti apa?
Jawaban :
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan bagian dari hak Pekerja yang harus dipenuhi oleh Perusahaan dimana BPJS bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dimana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan Peserta adalah setiap orang atau orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Jaminan Sosial.
Bahwa dari ketentuan Pasal 14 tersebut menunjukkan Perusahaan tempat rekan bekerja tidak taat hukum karena tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah bekerja lebih dari 1 tahun, karena berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU BPJS menyebutkan syarat menjadi peserta BPJS adalah 6 bulan bekerja dan hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Perusahaan dan karena hal tersebut merupakan kewajiban maka Pekerja dapat meminta kepada Perusahaan untuk segera mendaftarkan para pekerja pada Program BPJS yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Konsultasi Hukum ini berkerjsama dengan kantor hukum Rahman Firmansyah & Partners