kanalhukum.co. Pihak Kejaksaan Agung menyita lahan perkebunan seluas 130.746 meter milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. Penyitaan aset tak bergerak ini sebagai pelaksanaan inkrah kasus korupsi TPPU dalam pengeolaan dana nasabah asuransi Jiwasaraya.
“Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023). Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan inkrah kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.
Adapun kepemilikan aset lahan perkebunan tersebut atas nama PT Abdinusa Ekapersada. Pemiliknya terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokro. Selanjutnya, Ketut menerangkan pihaknya akan melakukan pelelangan terhadap terhadap aset sita eksekusi tersebut dengan penawaran khusus. Adanya pelelangan tersebut untuk pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Kasus TPPU Jiwasaraya
“Untuk aset milik Benny Tjokrosaputro yang telah dilakukan sita eksekusi dan dititipkan pada hari ini berupa kebun dengan rincian luas tanah diantara nya 1.423 M2, 3.485 M2, 20.310 M2, 6.796 M2, 3.630 M2, 71.800 M2, 15.890 M2, 4.695 M2, 270 M2, 642 M2, dan yang terakhir seluas 1.805 M2. Dimana semua bidang tanah yang telah dilakukan sita aset dan dititipkan pada hari ini atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA.”, jelasnya.
Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun
Sebagain informasi kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya sudah inkrah sampai level kasasi di Mahkamah Agung (MA). Salah satu terpidananya adalah Benny Tjokro dan telah divonis penjara seumur hidup. Dalam putusannya juga menyebut apabila Benny tidak mampu membayar pengganti kerugian maka asetnya akan dirampas negara sebagai ganti rugi. Selain itu hakim juga menghukum bos PT Hanson Internasional (MYRX) berupa denda pengganti kerugian negara senilai Rp 6,08 triliun.
Putusan MA juga menguatkan putusan terhadap terpidana Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup. Terhadap terpidana Heru Hidayat, majelis agung juga menghukum bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dengan pidana denda pengganti kerugian negara senilai Rp 10,8 triliun. Jika Heru tidak mampu membayar, maka aset-aset juga akan disita untuk mengganti kerugian negara. Pekan lalu, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung berhasil melakukan sita eksekusi, dan lelang PT Gunung Bara Utama (GBU) senilai Rp 1,9 triliun milik terpidana Heru Hidayat.