KANALHUKUM.CO. Enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah diperiksa Kejaksaan Agung. Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Keenam saksi tersebut yakni berinisial EM selaku pihak swasta, RSK selaku anggota evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. LS selaku anggota evaluator RKAB PT MCM. Kemudian ada CV Venus Inti Perkasa. Selain itu EB selaku Ketua evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP, WLY selaku pihak swasta dan SMN selaku manager marketing ruko soho orchard boulevard PIK,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumadena dalam rilisnya, Senin (6/5).
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya Beranda Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi ini. Mereka adalah HL selaku Beneficial Owner PT TIN atau PO PT TIN. Kemudian FL selaku marketing PT TIN damn SW selaku kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019. Selanjutnya ada PN selaku plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019. Dan kemudian AS selaku plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung. Pihak Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan sebesar Rp 271 triliun itu secara utuh.