kanalhukum.co. Komisi Yudisial (KY)memberikan pernyataan terkait dengan putusan Mahkamah Agung terkait dengan Perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, pihaknya tidak bisa berkomentar tentang putusan MA tersebut. Ia malah menyebut MA lebih berwenang untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo
“KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan, sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,” kata Miko Ginting di Jakarta. Akan tetapi, lanjut Miko, KY telah memonitor perkara tersebut sejak awal.
Putsan Sudah Inkrah
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Josua tersebut sudah inkrah. Maka dari itu hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi pada Selasa lalu. Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun. “Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi.
MA memutuskan hukuman terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Sementara hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo diringankan menjadi pidana penjara sepuluh tahun, dari sebelumnya 20 tahun.
Sedangkan Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun, dari sebelumnya 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari yang sebelumnya dihukum pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
Sobandi menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali.