kanalhukum.co. Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengatakan dalam korban bisa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada varian baru. varian itu adalah perubahan korban TPPO menjadi pelaku TPPO dalam kasus yang sama. Menurutnya ada variasi dalam konteks perdagangan orang berdasarkan perkembangan dari waktu ke waktu.
Menurut Andrianus salah satu kasus yang bisa menjadi contoh adalah kasus Patty Hearst di Amerika Serikat pada tahun 1974. Dalam kasus ini Patty yang seorang anak konglomerat pernah menjadi korban penculikan. Namun kemudian justru bergabung dengan kelompok penculik yang melakukan kejahatan. “Analogi tersebut menjelaskan kasus yang terjadi saat ini ketika seseorang tak merasa lagi dijual. Malah merasa mendapat penahanan yang besar,” ujar Adrianus seperti dilansir laman antaranews.com. Sabtu.
Perubahan perilaku korban menjadi pelaku TPPO juga penipuan pada kasus sindikat jual beli ginjal internasional. Pada kasus yang terungkap belum lama ini sembilan dari 15 tersangka pernah menjadi pendonor.
Dari dua kasus itu Adrianus menyimpulkan bahwa dalam perkembangan kasus TPPO terdapat “varian baru” yakni korban yang berubah menjadi pelaku. “Ada variasi dalam konteks perdagangan orang berdasarkan perkembangan dari waktu ke waktu,” ujar Adrianus. Pada varian baru TPPO, pelaku dan korban terlibat kontak dengan adanya isolasi tempat, saat mengurus dokumen, atau saat berada di lokasi tertentu yang menjadi tempat penyimpanan.
Langkah Tepat
“Dari kacamata aparat penegak hukum yang agak arogan, korban juga bisa dikatakan sebagai penyerta. Jadi bukan hanya menjadi korban, tapi dia sudah ikut serta dalam satu skema yang mengorbankan dirinya. Dia bekerja sama dengan orang lain agar dia menjadi korban,”ungkapnya.
Menurut Adrianus pemerintah saat ini telah melakukan langkah tepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang membentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Satgas ini melakukan dua hal yakni pendataan dan mengkoordinasi peran-peran seperti Kemlu, Polri, BPMI, dan lainnya. Sehingga tidak ada kepentingan lain,” kata Adrianus.
Satgas TPPO dalam periode 5 Juni-2 Agustus telah menangkap 882 orang dan menyelamatkan 2.233 orang dari tindak pidana perdagangan orang, termasuk kasus jual beli ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Tak hanya penguatan di dalam negeri, Indonesia juga terus berupaya bersinergi dengan negara lain seperti Kamboja agar pemberantasan kasus TPPO bisa dilakukan secara komprehensif.