KANALHUKUM.CO. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi fenomena warung Madura yang buka 24 jam. KPPU menilai ritel modern sejatinya bukan pesaing dengan ritel tradisional, namun seharusnya dua bentuk ritel ini saling melengkapi.
“Untuk itu saya sudah menugaskan Kantor Wilayah IV kami untuk mendalami dan bertemu dengan pihak terkait untuk didengar keterangannya terkait eksistensi warung Madura di daerah”, jelas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menanggapi polemik warung Madura 24 jam di Bali.
Menurutnya dipanggil Ifan seharusnya dua bentuk ritel ini saling melengkapi. “Jadi cukup menarik untuk dikaji lebih jauh. Apakah benar ritel modern dengan berbagai keunggulan permodalan, rantai pasok, kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen ini akan mengalami kerugian akibat hadirnya warung atau toko kelontong yang buka 24 jam? Untuk itu saya sudah menugaskan Kantor Wilayah IV kami untuk mendalami dan bertemu dengan pihak terkait untuk didengar keterangannya terkait eksistensi warung Madura di daerah”, jelas Ifan.
Sementara itu Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno menyebutkan bahwa KPPU sangat concern terhadap perkembangan di sektor ritel. Hal ini dapat dilihat dari berbagai Putusan KPPU maupun saran pertimbangan atas kebijakan Pemerintah di sektor ritel, bahkan Putusan KPPU pertama non tender adalah Putusan terkait ekspansi Indomaret, yaitu Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L-I/2000.
Untuk itu, Kanwil IV KPPU dijadwalkan akan segera bertemu dengan Pemerintah Daerah dan Asosiasi Pelaku Usaha setempat (Jatim, Bali, NTB dan NTT) untuk didengar keterangannya mengenai eksistensi warung sembako atau toko tradisional tersebut di daerah.
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno menyebutkan bahwa KPPU sangat concern terhadap perkembangan di sektor ritel. Hal ini dapat dilihat dari berbagai Putusan KPPU maupun saran pertimbangan atas kebijakan Pemerintah di sektor ritel. Bahkan Putusan KPPU pertama non tender adalah Putusan terkait ekspansi Indomaret, yaitu Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L-I/2000.
Warung Madura
Untuk itu, Kanwil IV KPPU dijadwalkan akan segera bertemu dengan Pemerintah Daerah dan Asosiasi Pelaku Usaha setempat (Jatim, Bali, NTB dan NTT) untuk didengar keterangannya mengenai eksistensi warung sembako atau toko tradisional tersebut di daerah.
Belakangan ini ramai dibicarakan terkait warung Madura yang dilarang beroperasi selama 24 jam. Hal bermula dari adanya keluhan para pemilik minimarket setempat yang merasa tersaingi dengan kehadiran warung kelontong . Imbauan terhadap warung-Madura agar tidak buka selama 24 jam datang dari Lurah Penatih, I Wayan Murda di Denpasar Timur, Bali. Dalam imbauan tersebut Kelurahan Penatih menyebut salah satu alasannya adalah soal keamanan.
Sebelumnya Sekretaris Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim merespon hal tersebut. Bahkan diberitakan dirinya mengimbau pengusaha warung Madura mematuhi aturan jam operasional sesuai peraturan daerah. Namun kemudian Arif mengklarifikasinya. Ia menyebut kementeriannya menyebut pernah melarang toko-toko kecil itu untuk berjualan nonstop.
Dia mengatakan pihaknya telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun dalam kesimpulannya tidak ditemukan larangan secara spesifik terkait operasional warung Madura selama 24 jam. “Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi peritel modern, minimarket, hipermarket, department store, dan supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 April 2024.
Tidak hanya Kemenkop, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga membantah kabar pembatasan jam buka warung Madura hingga 24 jam. Dia mengatakan tidak ada larangan jam operasional warung madura buka hingga 24 jam karena akan menyaingi minimarket. “Kenapa warung madura kok dilarang. Boleh lah,” kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa, 30 April 2024 lalu