kanalhukum.co. Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana berhak mendapatkan pendidikan. Hal tersebut dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam pasal 3 menyebutkan bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.
Hal tersebut dikatakan oleh Nahar dari Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Pernyataannya tersebut terkait pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah. “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum. Atau anak pelaku tindak pidana mapun anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya di Jakarta, Kamis.
Meski demikian perlu asesmen dan pengambilan keputusan tepat apabila anak yang berkonflik dengan hukum tetap bersekolah dalam sekolah yang sama dengan korban atau saksi . “Pemenuhan hak pendidikan adalah wajib bagi anak yang berhadapan dengan hukum, namun upaya mempertahankan anak yang berkonflik dengan hukum tetap bersekolah di sekolah yang sama dengan anak korban dan anak saksi, perlu melalui proses asesmen dan pengambilan keputusan yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi semua anak,”tambahnya. .
Video kekerasan yang dilakukan dua pelaku perundungan terhadap korban FF menjadi viral. Kemudian Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tersebut mengamankan dua pelaku yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.
Kejadian tersebut direspon Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Anggota KPAI Diyah Puspitarini meminta anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan anak di Cilacap, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi. “Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,” katanya.