KANALHUKUM.CO. Dua pejabat ditengarai mempunyai aset kripto dengan jumlah miliaran. Hal tersebut terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun pihak KPK belum mengungkapkan sosok dua pejabat tersebut.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menerangkan LHKPN tersebut adalah laporan periodik tahun 2023, yang dilaporkan pada 2024. “Orang keuangan pokoknya, saya kan juga orang keuangan yang bekerja dekat-dekat uang. Pokoknya mereka lebih canggih,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Lebih lanjut Pahala menjelaskan bahwa dua pejabat tersebut berdinas di instansi yang berkaitan dengan urusan keuangan. Menurutnya KPK saat ini sedang mempelajari soal detail aset dalam bentuk kripto tersebut. Pahala mengatakan bahwa temuan temuan penyelenggara negara yang melaporkan aset dalam bentuk mata uang kripto merupakan hal yang baru. Untuk itu dirinya belum bisa memastikan apakah ada indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan aset tersebut. “Saya juga enggak mengerti, baru belajar saya, ini bener enggak sih harga (kripto) nilainya segini. Enggak tahu (apakah berasal dari TPPU atau tidak),” katanya.
Aset Kripto
Sebelumnya, Presiden meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif salah satunya lewat pasar aset kripto. “Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai seperti ‘crypto currency asset’, virtual NFT, kemudian aktivitas pasar, electronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah,” kata Presiden Jokowi pada Rabu (17/4) lalu.
Presiden mengatakan bahwa para pelaku TPPU terus mencari cara baru. Berdasarkan laporan kejahatan kripto ada indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022 atau setara Rp139 triliun. Menurut Presiden, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang negara atas tindak pidana yang dilakukan, dengan diperkuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.