kanalhukum.co. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan akhirnya para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, penetapan Lukas Enembe dalam kasus TPPU adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan tersangka. “KPK menetapkan kembali LE sebagai dugaan dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Saat ini penyidik KPK terus menelusuri seluruh ase yang terkait dengan perkara TPPU Gubernur Papua non aktif ini. “Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.
Dalam kasus ini KPK membekukan rekening dengan jumlahsekitar Rp81,8 miliar. Selain itu ada juga uang sebesar 31.559 dolar Singapura. KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Selain uang penyidik menyita empat unit mobil serta batangan emas. Beberapa cincin dengan batu mulia juga disita. Penyitaan yang dilakukan KPK dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.”
“KPK terus mengembangkan lebih banyak hal yang dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang dianggap dugaan,” ujar Ali.
KPK berharap peningkatan penerimaan negara dapat menjadi salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan dapat memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa tahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023. Penahanannya di Rutan KPK dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara.