kanalhukum.co. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Bahkan KPK tidak menampik adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya pihaknya akan mengumumkan tersangka baru kasus suap penanganan perkara di MA pada waktu yang tepat. “Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan,” ujar Ali dalam keterangannya.
Adanya tersangka baru adalah merupakan hasil pengembangan pengusutan sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat beberapa hakim dan panitera pengganti di MA. Tersangka baru itu merupakan salah satu pejabat MA. Salah satu nama yang mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus ini adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi disebut dalam dakwaan kasus ini turut menerima suap. “Tentu kami tidak berhenti, sekali lagi KPK tidak berhenti, KPK tuntaskan perkara ini,” kata Ali.
Suap untuk Hakim MA Gazalba Saleh
Sebelumnya Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hakim Agung Gazalba Saleh telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura (SGD). Suap tersebut terkait dengan kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdianto mendakwa Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Mei 2023 ini disebutkan Gazalba awalnya menerima SGD 110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera. Yosef menyerahkannya melalui PNS MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh.
Jaksa mendakwa Gazalba Saleh dengan Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian dakwaan kedua Pasal 11 jo pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.