kanalhukum.co. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut bahwa dalam semester pertama 2023 institusinya menerima 2.070 laporan masyarakat. Ribuan laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berbagai instansi pemerintah. Laporan tersebut ada yang ditindaklanjuti, ada pula yang diarsipkan menunggu perkembangan.
Dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I 2023 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) malam, dugaan korupsi itu terjadi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan lain lain. “Pada Semester I 2023 ada 2.707 laporan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, kemudian BUMN dan BUMD,” ungkapnya.
Menurut Johanis Tanak daerah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 359 laporan. Kemudian Jawa Barat dengan 266 laporan, Jawa Timur 213 laporan, Sumatera Utara 202 laporan, dan Jawa Tengah 135 laporan. Laporan yang diterima KPK melalui beberapa cara seperti dari KPK whistle blowing system (KWS), langsung atau demonstrasi, email. Ada pula yang melalui media sosial, SMS, surat, fax hingga telepon.
Johanis Tanak menyebut laporan yang mereka terima kemudian dipelajari dan ditindaklanjuti. Untuk laporan yang penuhi syarat akan berlanjut pada proses hukum. Adapun laporan yang belum penuhi syarat akan diarsipkan dan bisa dilanjutkan proses hukumnya apabila ada perkembangan. “Dari 2.707 laporan tersebut, 329 tidak memenuhi kriteria dugaan tindak pidana korupsi sehingga laporannya diarsipkan,” tambahnya.
Laporan Diarsipkan
Selanjutnya Tanak menjelaskan ada 2.378 laporan yang memenuhi syarat dan berlanjut pada proses klarifikasi. Kemudian sebanyak 2.229 telah rampung diverifikasi. Hasilnya, tiga laporan pengaduan diteruskan ke internal, satu pengaduan diteruskan ke eksternal (aparat penegak hukum atau aparat pengawasan internal). Ada juga 1.057 pengaduan ditindaklanjuti untuk ditelaah, sedangkan 1.168 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta korupsi.
Dari 1.057 laporan, proses telaah telah diselesaikan sejumlah 962 laporan dengan rekomendasi tindak lanjut untuk eksternal 11 laporan, internal 83 laporan, klarifikasi di PLPM (Pusat Pengaduan Laporan Masyarakat) 118 laporan, dan pengarsipan 750 laporan. “Pertanyaannya kenapa disebut pengarsipan? Artinya laporan ini belum memenuhi syarat. Akan tetapi, manakala ada penambahan laporan, akan ditindaklanjuti verifikasinya,” pungkasnya.