kanalhukum.co. Tiga tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Agustus 2023. KPK menyebut para tersangka merugikan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020. Selanjutnya Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR). Terakhir General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Mereka bertiga adalah tersangka kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020. “Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu malam.
Ketiga tersangka korupsi bansos yang ditahan hari ini diduga turut menerima aliran uang hingga belasan miliar rupiah. “Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah kah sekitar Rp 18,8 miliar,” ungkap Alexander.
Akibat tindakan yang dilakukan tersangka negara telah dirugikan sekitar Rp127,5 miliar. Tersangka IW, RR dan RC diduga menikmati uang hasil korupsi sekitar Rp18,8 miliar. Alex menjelaskan konstruksi perkara diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020.
Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 tersangka di antaranya, salah satunya mantan Direktur Transjakarta M. Kuncoro Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.