KANALHUKUM.CO. Penggeledahan rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa. Seperti diketahui ipenggeledahan rumah menteri PDTT Abdul Halim Iskandar yang terletak di kawasan Jakarta Selatan terjadi pada hari Jumat lalu.
Penggeledahan terhadap rumah Abdul Halim Iskandar ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
KPK berencana meminta keterangan kakak kandung dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar ini. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku belum bisa mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap Gus Halim akan dilakukan.
Tim penyidik KPK telah mengumumkan 21 tersangka pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Penatapan tersebut adalah hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022. “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Tessa menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024. “Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” ungkapnya.