kanalhukum.co. Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SPID) merupakan terobosan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Adanya SPID ini juga menjadi salah satu cara pemerintah meningkatkan upaya transparansi anggaran pemerintah daerah. Namun tidak hanya itu, SPID juga menyambungkan perencanaan program sampai laporan keuangan dan memuat data laporan keuangan mulai tingkat terbawah hingga teratas.
Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam bertajuk Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi, di Jakarta, Senin. “SIPD ini merupakan salah satu terobosan penting dalam strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK),” katanya
Pahala mengungkapkan SIPD adalah upaya meningkatkan transparansi anggaran dan program di pemerintahan daerah. Dalam SPID, lanjut pahala, sistemnya mengintegrasikan data dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari desa hingga pusat dan dapat dipantau setiap waktu.
Menurutnya SIPD bukan hanya menyambungkan perencanaan program sampai laporan keuangan. Namun sistem ini juga memuat data laporan keuangan mulai dari desa, kabupaten, provinsi, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan. “Dengan menghubungkan laporan keuangan dari semua level pemerintahan, pemerintah dapat melihat kondisi keuangan secara lebih komprehensif,” jelasnya.
Pahala mengungkapkan daerah memiliki sistem informasi sendiri-sendiri ketika belum ada SPID ini. Maka yang adalah pengelolaan anggaran daerah menjadi kurang efektif dan efisien. “Kurangnya integrasi data juga membuat pengawasan anggaran daerah menjadi lebih sulit. Masyarakat dan lembaga pengawas kesulitan untuk mengakses data anggaran dan program daerah secara lengkap dan akurat,” katanya.
Tantangan Penerapan SIPD
Namun menurutnya ada beberapa tantangan terkait penerapan SIPD. Salah satu diantaranya adalah rendahnya literasi digital masyarakat. “Masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai tentang cara menggunakan SIPD untuk mengakses data anggaran dan program daerah,” ujarnya. Selain itu pemerintah juga perlu memperkuat aparat pengawasan internal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran dan program daerah berjalan secara efektif dan efisien.
SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah. Hasil dari proses sistem tersebut kemudian menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. SIPD sendiri memiliki dasar hukum yaotu UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 8 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 54 yang berkaitan dengan SIPD.