KANALHUKUM.CO. Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata oleh Polda Metro terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tidak dipermasalahkan KPK. Bahkan KPK siap membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan dan senantiasa akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.
“KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta (30/9). Bahkan Tessa mengatakan KPK siap membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan dan senantiasa akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian. “KPK akan kooperatif dengan penyelidik, untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi,” ungkapnya.
Sebelumnya disebutkan Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024. Pengaduan tersebut terkait adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK, ” Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Selanjutnya Polda Metro Ade Safri melakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud. “Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaah pengaduan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat laporan informasi (LI), ” katanya.
Diundang Klarifikasi
Kemudian atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada 5 April 2024. Surat tersebut kemudian diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
Kombes Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan panggilan itu dilakukan dalam untuk meminta klarifikasi Alex selaku terlapor.
“Untuk AM akan diundang klarifikasi untuk memberikan keterangannya di hadapan penyelidik dalam penanganan perkara aquo,” ujar Ade dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9). Akan tetapi dirinya tidak menyebutkan kapan panggilan akan disampaikan kepada Alex. Dia hanya mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa satu saksi tambahan dalam kasus tersebut. “Waktunya kapan, akan kita update selanjutnya. Saat ini sudah 18 orang saksi diperiksa,” tuturnya.