kanalhukum.co. Penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan diperpanjang 40 hari lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA)
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH hingga 9 September 2023 di Rutan KPK. Hal ini untuk melengkapi pemberkasan perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam. Menurut Ali perpanjangan masa penahanan tersebut untuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sebelum perkara tersebut disidangkan. ” Tim penyidik masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud,”ungkap Ali di Jakarta.
Pada Rabu (12/7) KPK lalu menahan Hasbi Hasan (HH) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan di MA. Hasbi diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
Suntikan Dana
Kasus ini melibatkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Dalam proses kasasi tersebut, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) tentang pemberian “fee”. Mereka berdua memakai sebutan “suntikan dana”.
Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA salah satunya Hasbi Hasan. Kemudian Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka tersebut
Atas “pengawalan” dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka. Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT kepada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
Dari Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar. Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.