KANALHUKUM.CO. Laporan terkait Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pasti ditindaklanjuti. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya melakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi.
“Untuk ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen tambahan lagi dari pelapor,” ujar Tessa di Jakarta. Namun dirinya tidak mempunyai informasi mengenai laporan tersebut saat ini berada pada tahap apa. “Saya tidak memiliki akses informasi ke setiap pelaporan yang masuk, karena bersifat rahasia,” ujarnya. Menurutnya setiap laporan yang masuk ke KPK akan dirahasiakan detail-nya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada pelapor.
Kasus Alexander Marwata ini bermula dari laporan Forum Mahasiswa Peduli Hukum ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Para mahasiswa melaporkan Marwata terkait penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dalam laporannya Forum Mahasiswa tersebut menyertakan foto Alex yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
Raja menyebut pertemuan Alex dengan Eko Darmanto itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Padahal kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta medsos. Bahkan kemudian KPK penetapan Eko sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada Desember 2023.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Jakarta Jumat (27/9).
Bantahan Alexander Marwata
Raja Oloan mengatakan harusnya Alexander Marwata dapat mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang berkasus di KPK. Menurutnya komunikasi antara Alexander Marwata dengan Eko ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
Untuk itu, ia meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut. Raja Oloan berharap Dewas KPK segera memanggil Alex untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.”(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Alexander Marwata sendiri telah membantah melakukan pertemuan secara personal dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Ia mengatakan pertemuannya diwakili tim Lembaga Anti Rasuah dan diketahui oleh komisioner lain. “Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Minggu,(29/9).