kanalhukum.co. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun KPK akan segera menggelar rapat untuk menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut.
Menurut Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango belum adanya kejelasan sal bantuan hukum pada Firli Bahuri lebih karena pertimbangan komitmen ‘zero toleransi’ terhadap korupsi. “Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero toleransi daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang terkait,” kata Nawawi di Jakarta.
KPK sendiri akan mengadakan rapat internal untuk segera menyikapi perlunya atau tidaknya bantuan hukum terhadap Firli Bahuri. “Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023, Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Kemudian Presiden melantik Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Nasib Firli Bahuri
Menurut Nawawi ada tugas berat yang diberikan kepada KPK saat ini. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Padahal lanjut Pomolango, kepercayaan publik merupakan modal KPK dalam menjalankan tugas.
“Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami (saya) sudah mengemban tugas ini sebagai wakil ketua (KPK). Namun kemudian dengan segala dinamika yang berkembang, berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dipimpin oleh KPK sampai tiba di titik yang seperti ini,” paparnya.
Nawawi Pomolango juga menegaskan penghentian konsekuensi tersebut yang bersangkutan dengan penghentian kerja pada lembaga antirasuah. “Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini,” ujar Nawawi. Ia kemudian mempersilakan Firli untuk mengambil inventaris barang-barang yang masih ada di kantor. Hanya saja, terang Nawawi, Firli harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya.
Kondisi tersebut membuat nasib Firli ada di ujung tanduk. Proses hukumnya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL) akan menentukan nasibnya ke depan.