KANALHUKUM.CO . Sejumlah lembaga penegak hukum mengalami peningkatan skor dalam hasil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah lembaga penegak pun memperoleh Indeks SPI yang berbeda-beda. Ada yang mengalami kenaikan ada juga yang merosot seperti MK, Kejaksaan Agung hingga KPK
Survei Penilaian Integritas (SPI) periode 2023 pada Jumat, 26 Januari 2024 menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami kenaikan signifikan menjadi 72,78. Pada tahun 2022 lembaga tersebut memperoleh nilai 66,49. Hal yang sama juga dialami Mahkamah Agung (MA) meski sedikit. Pada tahun 2023 nilai MA memperoleh 74,93, sedangkan pada tahun sebelumnya angkanya 74,61.
Selain itu ada tiga lembaga penegakan hukum yang mengalami penurunan skor Indeks Integritas Nasional. Ketiga lembaga tersebut Kejaksaan Agung, Mahkamah Konstitusi (MK), dan KPK. Kejaksaan Agung pada tahun 2022 memperoleh nilai Indeks SPI sebesar 75,82. Namun tahun 2023 menurun hingga 69,05.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengalami hal yang sama dengan skor 80,39 pada tahun 2023 ini. Padahal tahun sebelumnya meraih 83,15. Untuk KPK sendiri juga mengalami penurunan dari tahun ebelumnya yang mendapat skor Indeks SPI 82,88. Untuk tahun 2023 angkanya merosot menjadi 76,64.
“Kami harap masalah korupsi dapat diselesaikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jumat (26/1). KPK juga mengumumkan bahwa Indeks Integritas Nasional Tahun 2023 memperoleh nilai 70,79. Angka tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Survei
Sekedar informasi Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang oleh KPK menjadi alat ukur risiko korupsi di instansi publik (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) serta upaya pencegahan korupsi. Pada tahun 2023, SPI akan dilaksanakan mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2023.
Surveilans melibatkan 3 sumber data, yaitu sumber internal yang merupakan pegawai di K/L/PD, sumber eksternal yang merupakan pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi. Survei SPI juga melibatkan narasumber ahli yang terdiri dari auditor BPK , BPKP, Ombudsman dan lain-lain. Untuk menjaga angka indeks objektivitas, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi. Survei itu bertujuan mengukur risiko korupsi di suatu lembaga sekaligus langkah untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi. ***