KANALHUKUM.CO. Tiga warganegara Indonesia dicekal untuk pergi keluar negeri terkait dengan penyidikan kasus korupsi di Kalimantan Timur. Larangan tersebut berlaku enam bulan. Lembaga anti rasuah ini juga telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika ketiganya berinisial AFI, DDWT dan ROC. Ketiganya sangat dibutuhkan penyidik KPK setelah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim mulai 19 September lalu. “Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” Tessa di Jakarta (27/9)
Pihak KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kasus tersebut terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
“Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” katanya.
Diduga Mantan Gubernur
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada saat Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Terkait penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur, Asep mengungkapkan penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP di wilayah tersebut. “Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. Tahun berapa? Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kalimantan Timur mulai Senin(23/9). KPK melakukan penggeledahan di dua kota yakni Samarinda, ibukota Kaltim dan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Rabu (25/9). “Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. (Dokumen dikeluarkan, red) pada saat ybs (Awang) menjabat sebagai gubernur,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meski demikian KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.