kanalhukum.co. Hakim Agung Prim Haryadi bisa dipanggil paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara di Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sudah dua kali Hakim MA ini mangkir dari panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Menurut wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pemanggilan paksa tersebut ada ketentuan Undang-Undangnya, “Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa,” katanya, Kamis (8/6).
Alex berharap Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. “Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir,” tambahnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi. Akan tetapi yang bersangkutan dengan alasan kesibukan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut. Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa. “Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Keterangan Saksi
Ali mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka. “Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya,” ujar Ali Fikri. Pihak KPK membuka opsi untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi jika ia terus berhalangan hadir.
Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6).
Pihak KPK mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.