kanalhukum.co. Firli Bahuri batal mendapatkan bantuan hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK
Menurut Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu. “Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami,” ungkap Ali.
Ali menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK. “Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,”tambahnya.
Sebelumnya Menurut Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango belum adanya kejelasan soal bantuan hukum lebih karena pertimbangan komitmen ‘zero toleransi’ terhadap korupsi. “Kami mempertimbangkan banyak hal. Lami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero toleransi daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang terkait,” kata Nawawi di Jakarta.
Belum lama Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak penetapan tersangka hasil dari gelar perkara pada Rabu (22/11). Terkait penetapan tersangka tersebut, Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023. Bersamaan surat tersebut Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.