kanalhukum.co. Vonis bebas yang oleh Pengadilan Tipikor Bandung terhadap tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh langsung mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini segera mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri secara prinsip pihaknya menghargai putusan hakim. Meski begitu KPK yakin dengan alat bukti yang dimilikinya. “Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali.
Kemudian Ali menyebut penyidikan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh masih berjalan dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK akan terus melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja hijau. “KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS hingga membawanya pada proses persidangan,” tambahnya.
Menurut Ali penindakan KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung bukan penegakan hukum semata. Namun tersebut terus dilakukan untuk menjaga wibawa dan muruah pengadilan. “Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi. Selain itu sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan . Hal ini agar tidak terjadi praktik lancung (tidak jujur) korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” pungkasnya.
Oleh jaksa KPK Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Ia terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura. Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.