KANALHUKUM.CO . Ada 1.325 dari 1.432 calon kepala daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya secara lengkap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sisanya yang belum melakukan pelengkapan sebagian besar disebabkan tidak adanya surat kuasa. Untuk mengingatkan KPK mengingatkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) harus lengkap dengan surat kuasa yang bermeterai.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut per Minggu kemarin telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada) “Data per pagi ini yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar di Jakarta, Minggu .
Kemudian Budi menjelaskan sebagian besar tidak lengkapnya berkas LHKPN adalah akibat tidak adanya surat kuasa. Untuk itu KPK mengingatkan kembali kepada bacakada agar menyampaikan LHKPN harus dengan surat kuasa bermeterai. “Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah melakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima,” tambahnya.
Budi mengatakan bahwa calon kepala daerah juga dapat melakukan pelaporan LHKPN secara daring/daring. Untuk materinya juga dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.
Apabila calon kepala daerah akan melaporkan LHKPN secara langsung, maka KPK tetap membuka layanan penerimaan pada akhir pekan ini. Pelaporan tersebut akan ditunggu hingga pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
LHKPN Anggota Legislatif
Sebelumnya KPK telah membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7–8 September 2024. Layanan tersebut adalah untuk memfasilitasi para bacada melengkapi dokumen LHKPN yang menjadi syarat pendaftaran wajib ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu KPK mengatakan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak KPK juga mengingatkan para calon calon untuk segera melengkapi seluruh persyaratan dokumen. Untuk batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran sendiri adalah 8 September 2024. Laporan LHKPN sendiri merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPK juga mencatat sebanyak 19.025 calon anggota legislatif (caleg) terpilih atau sebesar 92,98 persen sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi LHKPN. Ada 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap. Pihak KPK kini sedang melakukan koordinasi dengan KPU untuk pembaruan data calon legislatif terpilih. KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum melaporkan untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.