kanalhukum.co. Modus pailit digunakan koperasi untuk merampok anggotanya. Namun hal ini tidak akan terjadi lagi karena koperasi simpan pinjam nantinya tidak boleh lagi mengajukan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia menjelaskan keputusan tersebut juga merupakan salah satu keberhasilan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang bekerja lintas kementerian/lembaga dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” katanya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Jakarta, Senin.
Menurut Teten, Mahkamah Agung (MA) telah mendengar dan mengakomodasi masukan Satgas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.
“Jadi nanti kalau ada koperasi, pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang semenang-menang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas,” ungkapnya.
Keputusan tersebut diambil setelah kasus delapan koperasi bermasalah dengan kerugian hingga Rp26 triliun. Ke delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Terhadap kasus tersebut Teten mengakui pihaknya kesulitan menyelesaikan. Hal ini terkait dengan tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, dan seperti halnya mekanisme penyelesaian sektor keuangan lainnya seperti perbankan.
Hal ini sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan, karena pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri. “Karena itu untuk penyelesaian koperasi yang bermasalah memang tidak ada solusi jangka pendek. Kami sudah coba membujuk koperasi koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan koperasi yang bermasalah, mereka juga tidak ada yang mau ya, termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi juga tidak bisa,” katanya.
Oleh karena itu, Teten menyebut solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong penguatan regulasi perkoperasian melalui Revisi UU Perkoperasian. “Progresnya hari ini kami sudah membentuk Pokja untuk membahas baik legal drafting-nya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun ini revisi Undang-undang Perkoperasian bisa kami tuntaskan,” ungkap Teten.