kanalhukum.co. Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan memunculkan banyak polemik. Bahkan ada yang menanggap kontroversial. Sejumlah isu menjadi keberatan masyarakat karena dalam RUU tersebut akan mencabut undang-undang kesehatan yang telah ada. Hal ini yang menjadi sorotan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar.
“RUU Kesehatan ternyata mengalami kontroversi yang cukup serius, ada dua pendapat yang dominan, yang pertama organ-organ dari kekuatan lembaga profesi merasa objektivitas terganggu tetapi di sisi yang lain masyarakat pada umumnya tidak ingin ada sentralisasi kekuasaan dalam pelaksanaan manajemen kesehatan,” ungkap Abdul Muhaimin Iskandar. Selain itu dirinya berharap, RUU Kesehatan tidak terburu-buru disahkan. Sebab RUU Kesehatan masih mengandung sejumlah kontroversi.
Perlu Tuntas dan Bebas Kontroversi
Menurutnya substansi RUU Kesehatan perlu dibicarakan secara tuntas dan bebas kontroversi. Gus Imin meminta agar dicarikan jalan keluar dari polemik yang masih ada pada RUU Kesehatan. “Saya kira Komisi IX dan Panitia yang membahas UU ini bersama Pemerintah harus mendetailkan ulang, sehingga tidak terjebak satu sisi atau meninggalkan sisi yang lain. Jadi ini harus dibicarakan sampai tuntas, tidak perlu tergesa-gesa (disahkan),” ungkapnya.
Pria yang akrab dengan sapaan Gus Ami ini menyebut pada prinsipnya DPR RI siap mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. “Termasuk organisasi profesi tenaga kesehatan mengenai pembahasan RUU Kesehatan,” katanya.
Saya kira Komisi IX dan Panitia yang membahas UU ini bersama Pemerintah harus mendetailkan ulang, sehingga tidak terjebak satu sisi atau meninggalkan sisi yang lain. Jadi ini harus dibicarakan sampai tuntas, tidak perlu tergesa-gesa (disahkan),
Ketua Umum PKB ini mengatakan DPR RI selalu terbuka untuk ruang dialog dalam pembahasan setiap rancangan undang-undang. Untuk pembahasan RUU Kesehatan sendiri, Komisi IX DPR telah mengawal aspirasi dari seluruh pihak, termasuk dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan. “Dan jika dirasa masih ada aspirasi yang belum terakomodir, DPR siap memperhatikan, berdiskusi dan mempertimbangkannya bersama dengan Pemerintah,” ungkap Gus Imin.
Dalam penyusunan RUU Kesehatan, DPR dipastikan memperhatikan dan mempertimbangkan setiap tuntutan dan aspirasi dari masyarakat. Gus Imin berharap penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law itu dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait. “Dengan begitu, harapannya tidak ada pengaturan yang luput dan kontradiksi selama penyusunan RUU Kesehatan,” sebutnya.