kanalhukum.co. Menyeruaknya kasus percaloan dalam penerimaan bintara Polri tahun 2022 di Jawa Tengah mendapat beragam tanggapan. Salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menegaskan kasus tersebut harus diselesaikan secara transparan.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto. Menurutnya kasus yang melibatkan lima oknum polisi ini harus diurai lebih lanjut siapa saja yang terlibat di dalamnya.”Penanganan pidana kasus ini perlu transparansi dan diurai siapa saja yang terlibat dan berperan,” ujar Benny.
Menurutnya uang suap yang sudah dikembalikan oleh pelaku tidak dapat menghapus pidananya. Bagi Benny diperlukan efek jera yang berdampak pada masyarakat apabila penyuap dan penerima suap diproses pidana. “Hal ini sekaligus untuk mengedukasi publik,” katanya. Disisi lain Benny juga mengatakan bahwa sistem rekrutmen yang dibangun oleh Polri sudah baik, tetapi semua itu tergantung yang melaksanakan. “Perlu integritas yang tinggi, transparansi, dan akuntabel,” katanya.
Kompolnas juga akan terus mendorong transparansi dalam penanganan kasus calon bintara Polri tersebut secara serius. Selain sanksi berat hingga PTDH, juga sanksi pidana. “Kompolnas mengapresiasi Kapolri yang telah memberikan arahan agar diberikan sanksi PTDH dan pidana,” kata Benny.
“Penanganan pidana kasus ini perlu transparansi dan diurai siapa saja yang terlibat dan berperan.”
Benny mengatakan bahwa sanksi berat tidak menutup kemungkinan akan membuat tersangka membuka suara tentang siapa saja yang terlibat dan ikut menerima uang tersebut. Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu berharap penanganan secara transparan akan dapat menentukan siswa mana yang lulus atau yang diluluskan. “Bagi yang diluluskan, perlu digugurkan,” ujar Benny.
Diberitakan sebelumnya Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi memberhentikan tidak dengan hormat lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis. Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat. Tiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.