kanalhukum.co. Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM menyebut bahwa berdasarkan laporan pemantauan terhadap tragedi yang berlangsung pada 1 Oktobeer 2022 lalu yang diterima Komnas HAM.
Hal tersebut dikatakan oleh kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis. Menurutnya berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat.
Adapun laporan yang dimaksud Uli merujuk kepada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022. “Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Komnas HAM merujuk kepada laporan pemantauan tersebut,” ujarnya.
Uli juga menambahkan bahwa saat ini Komnas HAM sedang memantau rekomendasi dari laporan pemantauan yang dilakukan lembaga HAM tersebut.
Merujuk laporan Komnas HAM tertanggal 2 November 2022 terdapat beberapa poin kesimpulan di antaranya Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.
Selain itu juga terjadi karena tindakan excessive use of force, terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI antara lain masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan.
Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepak bola yang menjadi tanggung jawab PSSI tidak memedulikan prinsip keselamatan, dan keamanan yang terdapat di regulasi PSSI maupun FIFA.
Menanggapi hal ini Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitan Twitter mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan mantan Ketua MK tersebut merujuk pada penyelidikan Komnas HAM. “Betulkan saya bilang kasus tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat?,” cuit Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu (28/12).
Dalam cuitan tersebut Mahfud mengatakan menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak yakni hanya Komnas HAM.