kanal hukum,co. Komnas HAM minta Presiden Jokowi beri amnesti untuk Budi Pego alis Heru Budiawan. Aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur ditahan dengan tuduhan melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dengan dijerat Pasal 107a KUHP .
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, pada jumpa pers daring di Jakarta. Pernyataan tersebut menjadi salah satu Hal itu menjadi satu dari empat pernyataan sikap yang disampaikan Komnas HAM atas penangkapan kembali dan penahanan Budi Pego di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, sejak Jumat (24/3). Aktiftas Budi Pego merupakan bagian dari hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan untuk memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di sekitar.
Kedua, Komnas HAM juga mendesak agar proses hukum di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, apabila nanti dilakukan upaya peninjauan kembali, dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Selain itu Komnas HAM juga meminta penjaminan hak-hak Budi Pego seperti menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruang tahanan yang layak sesuai standard HAM.
Ketiga, Komnas HAM meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang perlindungan tTerhadap pembela HAM di bidang lingkungan hidup.
Keempat, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, dan PT Merdeka Copper Gold beserta anak perusahaan PT BSI dan PT DSI, untuk memenuhi rekomendasi Komnas HAM pada 10 Juni 2020 agar mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.
Seperti diketahui Budi Pego dijerat Pasal 107a KUHP karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme. Kendati dalam fakta persidangan barang bukti spanduk mirip palu arit tersebut hilang, namun Budi Pego tetap dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Putusan tersebut kemudian diperkuat PN Jatim setelah banding dari jaksa dan tim kuasa hukum.
Selanjutnya pada 16 Oktober 2018, Mahkamah Agung meningkatkan vonis Budi Pego menjadi pidana empat tahun berdasar hasil pengajuan kasasi. Budi Pego mendapat surat eksekusi tahap I atas putusan kasasi tersebut pada 7 Desember 2018 dan disusul surat eksekusi tahap II pada 21 Desember, namun baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya belum menerima salinan putusan kasasi MA.
Kendati dalam fakta persidangan barang bukti spanduk mirip palu arit tersebut hilang, namun Budi Pego tetap dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Pada Jumat (24/3) kemarin Budi ditangkap oleh aparat Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Salah seorang warga kawasan Tumpang Pitu menyebut sebelum penangkapan Budi Pego pada Jumat (24/3), warga setempat kerap mendapatkan intimidasi.
Komnas HAM meyakini bahwa hak-haknya sebagai pembela HAM sebetulnya dijamin oleh Deklarasi Pembela HAM, Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Komnas HAM juga telah menerbitkan Standard Norma dan Pengaturan (SNP) Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021, di mana Pembela HAM Sektor Lingkungan Hidup tercantum di angka 46, sehingga Komnas HAM menyesalkan tindakan eksekusi terhadap Budi Pego.