KANALHUKUM.CO. Komisi VIII DPR RI menyetujui pembicaraan tingkat I untuk Rancangan Undang-Undang) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Seluruh Fraksi untuk selanjutnya akap dibawa pada alam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna.
“Seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII DPR RI menyetujui RUU Ibu dan Anak dalam fase 1.000 hari pertama awal kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi di Jakarta, Senin (25/3).
Harapannya RUU Ibu dan Anak mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan. “RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. K hususnya pada fase 1000 awal kehidupan,” pungkasnya.
Pada RUU Kia tersebut cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam. Selain itu cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendamping air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.
Pembicaraan Tingkat II
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, RUU KIA merupakan Undang-Undang inisiatif DPR RI yang pada awalnya diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan dibawa ke Komisi VIII. RUU KIA diharapkan mampu mensejahterakan ibu dan anak khususnya pada fase awal kehidupan.
“RUU KIA merupakan komitmen Komisi VIII bersama dengan pemerintah untuk kesejahteraan ibu dan anak. Hari ini kami bersyukur RUU ini dapat disetujui bersama,” ungkapnya. Diah Pitaloka menambahkan pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Hal ini untuk menentukan pengesehan RUU tersebut pada Rapat Paripurna mendatang. “Kita akan segera agendakan rapat dengan Bamus untuk menentukan kapan agenda Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU KIA,” pungkasnya.