kanalhukum.co. Usulan percepatan waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden mendapatkan tanggapan dari Komisi II DPR RI. Menurut ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia pihaknya masih menunggu kejelasan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut menyebut penetapan KPU saat ini sudah sesuai dengan Perppu Pemilu.
“Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui. Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (8/9) lalu.
Doli mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memanggil KPU untuk meminta penjelasan tentang rancangan PKPU tersebut. “Belum (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU,” ujarnya.
Berdasarkan draf PKPU jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. “Iya, masih draf yang akan dikonsultasikan dan lain-lain,” kata komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin.
Alasan KPU
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan percepatan pendaftaran capres-cawapres ke bulan Oktober 2023. Padahal, sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober—25 November 2023.
Hasyim mengatakan, aturan soal dimajukannya pendaftaran itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru. Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).
Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. “Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Sabtu (9/9/2023). Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran nantinya pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda